Buat Paspor RI bisa dimana saja

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, maka Sejak tanggal 1 September 2006 Setiap Warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini diperjelas dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-960.IZ.03. 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Petunjuk Pelaksanaan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: F-458.IZ.03. 02 Tahun 1997 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia .
Berbeda dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi sebelumnya yang menyatakan bahwa pembuatan SPRI harus berdasarkan bukti domisili pemohon yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk. Misalnya, sebelum peraturan ini dikeluarkan Warga Negara Indonesia yang memegang Kartu Tanda Penduduk Tangerang hanya dapat mengajukan pembuatan SPRI di Kantor Imigrasi Tangerang. Namun dengan ditetapkannya peraturan ini Warga Negara Indonesia yang memegang Kartu Tanda Penduduk Tangerang dapat mengajukan pemohonan pembuatan SPRI di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, seperti Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Bandar Lampung, bahkan Kantor Imigrasi Medan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan pembuatan paspor dengan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik yang telah terbukti dapat mencegah terjadinya kepemilikan paspor ganda. Selanjutnya kebijakan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam pembuatan SPRI. Namun semua itu hanya dapat berjalan dengan lancar jika masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan SPRI sudah melengkapi persyaratan- persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan SPRI: seperti akte lahir, surat nikah, ijazah.

Originally posted 2014-06-20 20:14:21.

4 thoughts on “Buat Paspor RI bisa dimana saja

  1. saya dengar dari calo paspor katanya ada yang 2 hari jadi.. dia minta Rp.1200.000 katanya yang kilat… sebenarnya yang kilat itu kalau urus sendiri berapa ya gan….? mohon pencerahan thx

  2. Saya pernah meandji caregiver disebuah perusahaan di Arab Saudi selama 3tahun lalu dipindah ke Dammam meandji porter di sebuah rumah sakit.dan mendapatkan sertifikat caregiver dan reference letter dari RS tmpt sya bkrja.apakah ada lowongan bwt porter diRS di luar negara arab???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *